Gubernur Herman Deru Sambut Positif Rencana Pembentukan UPT Jaminan Produk Halal di Sumsel
Gubernur Herman Deru Sambut Positif Rencana Pembentukan UPT Jaminan Produk Halal di Sumsel--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam menghadirkan layanan halal semakin nyata. Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Produk Halal (JPH) di provinsi ini.
Dukungan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, H.E.A. Chuzaemi Abidin, beserta rombongan di ruang rapat gubernur, Selasa (30/9/2025).
Menurut Herman Deru, keberadaan UPT JPH akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam mempercepat proses sertifikasi halal dan memastikan produk yang beredar sesuai ketentuan pemerintah pusat. Selama ini, kata dia, rentang kendali layanan halal masih cukup jauh karena harus dikonsultasikan langsung dengan pusat.
“Saya menyambut baik pendirian UPT JPH di Sumsel. Dengan adanya unit ini, proses pelayanan bisa lebih dekat, cepat, dan efisien. Tentu ini juga memberi kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim,” ungkapnya.
BACA JUGA:Rumah Warga Bailangu Sekayu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
Lebih lanjut, Gubernur menilai keberadaan UPT JPH juga akan mendukung tugasnya sebagai kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemprov Sumsel telah menyiapkan gedung milik pemerintah yang dapat dipinjam pakai sebagai kantor sementara, sembari menunggu pembangunan gedung permanen ke depan.
“Segera kita tindak lanjuti. Ini bentuk nyata dukungan Pemprov Sumsel terhadap pelayanan jaminan produk halal,” tegasnya.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, H.E.A. Chuzaemi Abidin, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa ada 11 provinsi yang dipilih sebagai lokasi pendirian UPT JPH di Indonesia. Dari Pulau Sumatera, empat provinsi masuk dalam daftar, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, dan Sumsel. Di Jawa hanya tiga provinsi yang mendapat kesempatan, sementara di kawasan timur, Sulawesi Selatan menjadi satu-satunya provinsi terpilih.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah memberikan lampu hijau terhadap pendirian UPT JPH, asalkan mendapat dukungan resmi dari kepala daerah.
BACA JUGA:Shopee Hadirkan Kompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’, 1.300 UMKM Ikut Berpartisipasi
BACA JUGA:Perangkat Desa Air Balui, Panai, dan Nganti Tetap Semangat Ikuti Hari Terakhir Pelatihan
“Dengan adanya UPT ini, kami berharap terjalin sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan layanan halal yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Pendirian UPT JPH diyakini tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal Sumsel. Sertifikasi halal yang lebih cepat akan memberi nilai tambah bagi UMKM maupun industri, sehingga produk mereka lebih diterima di pasar nasional dan internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: