KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU, --

HARIANMUBA.DISWAY.ID,— Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi fee proyek jatah pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memasuki babak baru. 

Setelah menahan enam tersangka pada tahap sebelumnya, KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru pada Kamis (20/11/2025).

Dua dari empat tersangka tersebut merupakan pejabat publik aktif, yakni Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, serta Robi Vitergo, anggota DPRD OKU 2024–2029. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh kecukupan bukti terkait keterlibatan para tersangka dalam skema pemberian dan penerimaan fee proyek.

BACA JUGA:Hutama Karya Genjot Pemeliharaan Tol Terpeka dan Palindra Jelang Nataru 2026

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Bersama BPK Sumsel, Bupati Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan

“KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yaitu PW dan RV dari unsur DPRD serta AT alias AG dan MSB dari pihak swasta,” ujarnya.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dua oknum anggota DPRD, Parwanto dan Robi Vitergo, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA:524 ASN Muba Ikuti Profiling Pro ASN di BKN Palembang

BACA JUGA:Pipa Pertamina Bocor di Mangun Jaya, Polsek Babat Toman Gerak Cepat Amankan Lokasi

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan sebelumnya. Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menahan enam tersangka, di antaranya:

Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: