KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU, --
Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU (Rp9,8 miliar)
Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta)
Sejumlah proyek peningkatan jalan di berbagai desa dengan nilai miliaran
BACA JUGA:Samsung Siapkan Galaxy Z Flip8 dan Fold8, Lebih Tipis, Lebih Canggih, dan Siap Gaet Pasar Arus Utama
BACA JUGA:Mulai 27 November, Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Disesuaikan, Berikut Daftarmya
Para kontraktor yang terlibat diarahkan menggunakan perusahaan yang berbasis di Lampung Tengah, termasuk proses penandatanganan kontrak.
Menjelang Idulfitri 2025, sejumlah anggota DPRD OKU disebut menagih komitmen fee kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, uang muka beberapa proyek cair, dan Rp2,2 miliar diserahkan kepada Nopriansyah. Uang tersebut dititipkan kepada seorang ASN di Dinas Perkim.
Dana tersebut berasal dari pencairan proyek yang dikerjakan Ahmat Thoha alias Anang, Muhammad Fauzi, Mendra SB, dan Ahmad Sugeng Santoso—yang seluruhnya merupakan pihak pemberi dalam skema suap.
Parwanto dan Robi Vitergo ikut diduga menerima fee proyek, sebagaimana tiga anggota DPRD OKU lainnya yang lebih dulu menjadi terdakwa.
BACA JUGA:Desa Wisata Mekar Jadi Raih Dua Penghargaan pada Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2025
BACA JUGA:DPK Muba Raih Dua Penghargaan Kearsipan Tingkat Provinsi
Dengan penahanan empat tersangka baru ini, KPK menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di Sumsel tahun 2025 yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta secara terstruktur melalui skema pengondisian proyek dan fee pokir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: