KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek PUPR OKU, --

Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)

Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

Nopriansyah (Kadis PUPR OKU)

Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta

BACA JUGA:Peserta Pelatihan Bahasa Jepang Muba Siap Ikuti Tes IM Japan dan Seleksi Kerja di Bekasi

BACA JUGA:Pemilik Hajatan di Talang Buluh Dijatuhi Hukuman 3 Hari Kurungan karena Langgar Izin Keramaian

Perkara keenam tersangka tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengkondisian dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU dalam perencanaan anggaran 2025. 

Awalnya disepakati adanya sembilan proyek di Dinas PUPR OKU dengan nilai total Rp45 miliar, sebelum akhirnya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Meski nilai proyek menurun, DPRD OKU disebut tetap meminta “jatah” sebesar 20 persen, dengan total fee mencapai Rp7 miliar.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Cegah Illegal Drilling di Kawasan Hutan

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Terus Dikebut, Begini Perkembangannya

Dalam pembahasan APBD, anggaran Dinas PUPR justru melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kadis PUPR saat itu, Nopriansyah, lalu mengatur distribusi fee dari sembilan proyek, antara lain:

Rehabilitasi Rumdin Bupati (Rp8,3 miliar)

Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati (Rp2,4 miliar)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: