Toleransi Berakhir, Truk Batu Bara Jambi–Bengkulu Resmi Dilarang Melintas di Sumsel

Toleransi Berakhir, Truk Batu Bara Jambi–Bengkulu Resmi Dilarang Melintas di Sumsel

Toleransi Berakhir, Truk Batu Bara Jambi–Bengkulu Resmi Dilarang Melintas di Sumsel--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberlakukan larangan penuh terhadap angkutan batu bara dari Jambi menuju Bengkulu yang melintasi wilayah Sumsel. 

Kebijakan ini berlaku setelah masa toleransi terbatas yang sebelumnya diberikan resmi berakhir.

Larangan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, hingga Kota Lubuk Linggau, yang selama ini menjadi jalur lintasan truk batu bara menuju Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel sempat memberikan izin sementara kepada 69 unit truk batu bara untuk melintas pada Minggu malam, 25 Januari 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga Senin pagi, 26 Januari 2026, pukul 05.30 WIB. 

BACA JUGA:Ramai Keluhan Pasien, RSUD Sungai Lilin Sampaikan Klarifikasi Resmi

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Tim Khusus Percepat Realisasi Jalan Tol Palembang–Jambi

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa izin tersebut bersifat satu kali dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Suratnya sangat jelas. Toleransi hanya diberikan satu kali untuk 69 truk batu bara dengan nomor polisi yang sudah terdaftar. Tidak ada tambahan ataupun perpanjangan,” tegas Hendra, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pemberian izin terbatas tersebut dilakukan atas dasar kepentingan darurat, yakni untuk menjaga pasokan bahan bakar PLTU Bengkulu agar tidak terjadi pemadaman listrik pada 28 Januari 2026.

BACA JUGA:Smart Home Berbasis AI Gemini 2026 Disebut Jadi Standar Baru Keamanan Rumah Modern

BACA JUGA:Tol Palembang–Jambi Nyaris Tersambung, Ekonomi Sumsel dan Jambi Diproyeksi Melonjak Tajam

“Ini murni demi kepentingan masyarakat Bengkulu agar pasokan listrik tetap aman. Setelah itu, angkutan batu bara diminta mencari alternatif lain, seperti jalur laut menggunakan tongkang,” jelasnya.

Hendra juga memastikan bahwa setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada lagi toleransi bagi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait