Pemkab Muba Tegaskan Larangan Truk Batubara di Jalan Umum Mulai 2026, Siapkan Skema Mediasi
Pemkab Muba Tegaskan Larangan Truk Batubara di Jalan Umum Mulai 2026, Siapkan Skema Mediasi dan Tarif Batas Atas--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam menegakkan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025 yang digelar di Ruang Rapat Randik, Kantor Pemkab Muba, Senin (15/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, S.ST., M.PSDA.
Dalam arahannya, Alva Elan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar demi mengurangi kerusakan jalan umum serta menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batubara.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bentuk Satgas Tangani Sengketa Lahan Warga dengan PT GPI
BACA JUGA:BAZNAS Muba Salurkan Sembako Zakat ASN untuk Dhuafa di Kecamatan Sekayu
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi toleransi. Angkutan batubara wajib menggunakan jalur khusus atau kereta api. Ini demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri unsur kepolisian, di antaranya Kapolsek Sekayu Rama Yudha, Kanit Turjawali Eddyson, perwakilan Reskrim dan Satlantas Polres Muba, OPD terkait, serta seluruh perwakilan perusahaan angkutan batubara. Hadir pula perwakilan PT Marga Bara Jaya, PT Artha Ku Prima Energi, dan Konsorsium Angkutan Batubara (KAB).
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa instruksi gubernur ini telah disosialisasikan secara luas dan menjadi dasar penegakan hukum di seluruh Sumatera Selatan. Namun, sejumlah perusahaan menyampaikan keberatan terkait masa transisi yang dinilai terlalu singkat, terutama bagi perusahaan kecil yang terkendala modal untuk membangun hauling road sendiri.
Sebagai solusi, Dishub Muba menawarkan skema kolaborasi melalui penggunaan bersama jalur khusus (shared facility) maupun pemanfaatan angkutan kereta api. PT Marga Bara Jaya yang telah mengoperasikan hauling road sejak 2023 menyatakan kesiapan membuka skema berbagi jalur. Meski demikian, kapasitas jalur tersebut hanya mampu menampung sekitar 2.000 truk per hari, sementara total angkutan batubara yang masih melintasi jalan umum diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 unit per hari.
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Sumsel Tahun 2025, Berikut Daftar Per Kabupaten
BACA JUGA:Daftar Tol Fungsional Gratis saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Rutenya
Persoalan biaya sewa jalur khusus pun menjadi sorotan utama. Konsorsium Angkutan Batubara (KAB) menilai tarif sewa hauling road saat ini terlalu tinggi dan berpotensi menekan biaya operasional serta daya saing harga batubara. KAB meminta Pemkab Muba turun tangan sebagai mediator untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Dishub Muba memastikan akan segera memfasilitasi pertemuan khusus antara KAB dan PT Marga Bara Jaya. Bahkan, Pemkab Muba menyiapkan opsi terakhir berupa pengajuan penetapan tarif batas atas (ceiling price) kepada Gubernur Sumatera Selatan apabila negosiasi tidak menemui kesepakatan. Opsi ini sempat menuai penolakan dari perusahaan lain seperti PT Artha Ku Prima Energi yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: