Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Lewati Jalan Umum di Muba Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Jalan

Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Lewati Jalan Umum di Muba Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Jalan

Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Lewati Jalan Umum di Muba Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Jalan Khusus--

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan batu bara. 

Terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh truk pengangkut batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Kebijakan tegas tersebut disertai pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan guna memastikan kesiapan perusahaan tambang dalam menyediakan jalur khusus angkutan batu bara.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin langsung Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Setda Muba, Rabu (31/12/2025).

BACA JUGA:Toyota Kijang Terbakar di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total

BACA JUGA:Sumur PPC-01 Lampaui Target Produksi, PHE Jambi Merang Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang

Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan.

“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi toleransi. Truk batu bara tidak boleh melintas di jalan umum,” tegas Musni.

Pemkab Muba, lanjut Musni, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025 sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumsel. 

Surat tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan pertambangan di wilayah Muba.

BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp14 Juta per Suku, Para Lajang Mengeluh Beratnya Biaya Mas Kawin

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2026, Polres Muba Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Solidaritas, Kondusivitas Daerah

Saat ini terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebagian telah memanfaatkan jalan khusus, namun masih ada perusahaan yang proses pembangunannya belum rampung.

“Melalui tim verifikasi, kita akan cek langsung progres di lapangan. Perusahaan harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Musni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait