DPRD dan Pemkab Muba Kunci Arah Pembangunan, Enam Raperda Strategis Masuk Agenda 2026

DPRD dan Pemkab Muba Kunci Arah Pembangunan, Enam Raperda Strategis Masuk Agenda 2026

DPRD dan Pemkab Muba Kunci Arah Pembangunan, Enam Raperda Strategis Masuk Agenda 2026--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Sinkronisasi kebijakan antara legislatif dan eksekutif kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (9/2/2026). 

Agenda strategis tersebut dihadiri langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH bersama Penjabat Sekretaris Daerah Syafruddin MSi.

Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Muba itu menjadi momentum penting penataan pembangunan daerah, ditandai dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian hasil Reses II DPRD Tahun 2026, serta pengesahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman dan Nyaman, Ini Cara Jaga Stamina agar Tak Mudah Lelah di Perjalanan

BACA JUGA:Tol Lingkar Pekanbaru Hampir Rampung, Jembatan Siak Jadi Kunci Konektivitas Riau

Dalam penjelasannya, Irwin Zulyani menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muba menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus legislasi pada 2026.

Keenam Raperda tersebut mencakup perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah,

penanggulangan bencana, rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kemudian pemekaran Kecamatan Lalan, pemekaran Kecamatan Bayung Lencir, serta rencana pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.

BACA JUGA:Pergantian Kapolda Sumsel, Bupati Muba Tekankan Sinergi Keamanan demi Iklim Investasi dan Pembangunan

BACA JUGA:Perjalanan di Tol Terbanggi–Kayu Agung Akan Dialihkan, Ini Jadwal dan Jalur yang Tetap Dibuka

Menurut Irwin, regulasi-regulasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan aktual daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

“Perda bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen nyata untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait