Skor 97,55! Pemkab Muba Masuk Kategori Informatif Tertinggi di Anugerah KIP Sumsel 2025
Skor 97,55! Pemkab Muba Masuk Kategori Informatif Tertinggi di Anugerah KIP Sumsel 2025--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, Muba memperoleh nilai tinggi 97,55, yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dalam acara puncak penganugerahan yang dirangkaikan dengan launching E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Griya Agung Palembang, Jumat (13/02/2026).
Bupati Muba Toha yang berhalangan hadir diwakili Kepala Bappeda Muba Dr Mursalin SE MM untuk menerima penghargaan tersebut.
BACA JUGA:Melalui Program Jumat Berkah, Anak Petani Ikut Khitan Graris Polres Muba
Melalui Kepala Bappeda, Bupati Toha menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kebutuhan dalam membangun pemerintahan yang dipercaya rakyat. Ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi fondasi penting dalam memperkuat partisipasi publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, menjelaskan bahwa predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Ratusan Siswa SD Negeri 1 Sungai Lilin Gelar Kirab Sambut Ramadan 2026
BACA JUGA:Jumat Berkah Polsek Lais, Polisi Datangi Rumah Warga di Muba, Bagikan Nasi Kotak Penuh Kepedulian
Penilaian dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan regulasi internal, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), penganggaran khusus pengelolaan informasi, hingga optimalisasi website resmi yang aktif dan mudah diakses masyarakat.
“Nilai 97,55 menunjukkan konsistensi dan inovasi Pemkab Muba dalam tata kelola informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: