Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau Temukan Mi Kuning Diduga Berformalin Saat Sidak Pasar Jelang Lebaran
Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau Temukan Mi Kuning Diduga Berformalin Saat Sidak Pasar Jelang Lebaran--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Tim Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau menemukan produk mi kuning yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya saat melakukan pengawasan harga dan kualitas pangan di sejumlah pasar tradisional menjelang Hari Raya.
Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan inspeksi di Pasar Inpres, Pasar Satelit, dan Pasar Simpang Priuk pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidsus IPDA Dodi Rislan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan mi kuning dengan ciri tidak lazim, seperti tekstur yang terlalu kenyal, tidak mudah basi, serta memiliki aroma menyengat. Setelah dilakukan uji cepat, produk tersebut terindikasi positif mengandung formalin.
Petugas kemudian mengamankan mi kuning tersebut sebagai barang bukti untuk dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium sekaligus menelusuri sumber produksi serta jalur distribusinya.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Jirak Jaya, Wabup Muba Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
BACA JUGA:Seleksi Direksi PT Petro Muba Masuk Tahap Akhir, Tiga Kandidat Siap Wawancara dengan Wabup
Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan formalin pada makanan juga sangat berbahaya bagi kesehatan. Zat kimia tersebut dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, merusak organ tubuh, bahkan memicu gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Dalam kegiatan yang sama, Satgas Pangan juga memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar. Secara umum, stok bahan pangan di wilayah Lubuk Linggau masih terpantau aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya.
Namun, petugas mencatat adanya kenaikan harga pada dua komoditas, yakni cabai rawit merah yang dijual sekitar Rp75.000 per kilogram dari harga acuan Rp57.000 per kilogram, serta gula pasir sekitar Rp18.000 per kilogram dari harga acuan Rp17.500 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut diduga dipicu meningkatnya permintaan masyarakat menjelang perayaan, meski dari sisi pasokan masih dinilai cukup.
BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Deadline PT Hindoli Soal Lahan Terdampak Ilegal Drilling
BACA JUGA:Groundbreaking Flyover Batubara di Babat Supat, Solusi Pisahkan Truk Tambang dari Jalan Umum
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di wilayah hukumnya.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, mulai dari pasar tradisional, distributor hingga produsen. Tujuannya untuk memastikan harga tetap terkendali, pasokan aman, serta masyarakat terlindungi dari peredaran pangan berbahaya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: