Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar di Keluang

Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar di Keluang

Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar di Keluang--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan dua kasus peredaran narkotika dalam waktu hampir bersamaan. 

Dua pria yang diduga sebagai pengedar diringkus di wilayah Kecamatan Keluang, Rabu (5/11/2025) malam, dengan sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Petugas mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan ke-80, Kecamatan Sungai Lilin Gelar Upacara Penuh Khidmat

BACA JUGA:YJI Sumsel Rayakan HUT ke-44, Ajak Masyarakat Terus Bergerak Demi Jantung Sehat

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.35 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama. Pelaku kedua, Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, ditangkap saat berada di kontrakannya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,7 gram yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, dan satu unit ponsel.

Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memang sudah lama menjadi target operasi (TO). 

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Turnamen Golf IKA FT Unsri Jadi Ajang Kolaborasi dan Sinergi Alumni

BACA JUGA:BMW F450GS Resmi Meluncur: Motor Petualang Ringan dengan Performa Agresif dan Fitur Canggih

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan, para tersangka tidak bisa mengelak karena narkoba ditemukan di tempat persembunyian yang sudah disiapkan,” ujar Hutahaean, Minggu (9/11/2025).

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika di wilayah Muba dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait