Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar di Keluang
Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar di Keluang--
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
IPTU Hutahaean juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Selamatkan Bocah 4 Tahun Korban Perdagangan Anak, Dua Pelaku Ditangkap di Jambi
BACA JUGA:Kemenag Muba Gelar 'Ngaji Bareng' di Sanga Desa, Perkuat Ukhuwah dan Ketahanan Moral Masyarakat
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal. Jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Muba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Musi Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: