Berkas Lengkap, Kejari Muba Resmi Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung -Tempino ke JPU
Berkas Lengkap, Kejari Muba Resmi Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung -Tempino ke JPU--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Penanganan hukum terhadap kasus dugaan penyimpangan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi kembali memasuki babak baru.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin secara resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai selesainya proses penyidikan dan siap berlanjut ke meja persidangan.
Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi, Rabu (26/11/2025). Penyerahan Tahap II tersebut menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan ke pengadilan kini tinggal menunggu finalisasi administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Sopir Truk Tewas Ditikam Komplotan Pemalak di Simpang Macan Lindungan, Dua Pelaku Dibekuk
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama KMS. H. Halim Ali kepada Penuntut Umum merupakan bukti komitmen Kejari Muba dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga proses penegakan hukum tetap pada koridornya,” ujar Harris.
Setelah Tahap II, JPU akan menyusun berkas pelimpahan dan surat dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Harris menyebutkan bahwa proses menuju persidangan tinggal menunggu penyempurnaan administrasi oleh JPU.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta dakwaan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar. Kami juga mendoakan kesehatan tersangka agar dapat mengikuti seluruh proses hingga tuntas,” tambahnya.
BACA JUGA:Pasutri Diduga Dibunuh Saat Perampokan, Warga 15 Ilir Palembang Gempar
BACA JUGA:Truk Tangki CPO Terguling di Perbatasan Terusan–Kemang, Muatan Tumpah Ganggu Arus Lalu Lintas
Sebelumnya, H. Halim Ali telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan. Namun kini, ia mendapatkan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Perawatan dilakukan dengan pengawasan ketat dari petugas Rutan dan Kejaksaan.
Kasus yang menjerat H. Halim ini menarik perhatian banyak pihak. Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi merupakan proyek infrastruktur berskala besar yang membutuhkan pengawasan ekstra. Penetapan tersangka terhadap pengusaha ternama tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Muba tetap konsisten mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: