Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino: Terkuak Fakta Klaim Lahan di Kawasan Hutan
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino: Terkuak Fakta Klaim Lahan di Kawasan Hutan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat terkait pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino, Jumat (8/8/2025).
Dua terdakwa, Yudi Herzandi dan Amin Mansur, hadir untuk saling memberikan kesaksian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menggali peran keduanya dalam proses penerbitan surat kepemilikan lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, mengungkapkan bahwa fakta baru muncul dalam persidangan.
Salah satunya terkait klaim lahan oleh Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), H Abdul Halim, di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
BACA JUGA:BKSDA Temukan Sarang dan Jejak Beruang di Musi Rawas, Warga Diminta Waspada
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pelosok
Berdasarkan data inventarisasi dan identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, lahan itu berstatus tanah negara dan termasuk dalam Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku.
“BPN memastikan lahan yang diklaim tersebut sudah teridentifikasi sebagai kawasan hutan sejak 1982 hingga 2016, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Harris.
Dalam kesaksiannya, Yudi yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Muba sekaligus anggota Tim Persiapan dan Pelaksana pembangunan tol, mengaku beberapa kali bertemu Dirut PT SMB untuk membahas pergeseran trase tol agar melintasi area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT SMB.
Awalnya, Kementerian PUPR menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok) 1 sesuai permohonan PT SMB. Namun, PT SMB kemudian mengajukan perubahan trase yang belakangan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Sungai Lilin Gelar Turnamen Tenis Meja Perdana Meriahkan HUT RI ke-80
BACA JUGA:PC PGRI Sungai Lilin Gelar Senam Sehat Bersama, Perkuat Kebersamaan Guru
Yudi juga mengakui pernah memerintahkan bawahannya mencabut kasasi atas putusan PTUN Palembang, sehingga perubahan trase sesuai usulan PT SMB disetujui.
Sementara itu, terdakwa Amin Mansur yang merupakan mantan pegawai BPN Muba sekaligus kuasa hukum Dirut PT SMB, disebut memberikan saran penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah guna memuluskan proses ganti rugi, meski lokasi yang dimaksud berada di kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: