Disnakertrans Muba Tegaskan Kepatuhan Mutlak bagi Calon PMI: Proses Resmi Lebih Aman, Cepat, dan Gratis

Disnakertrans Muba Tegaskan Kepatuhan Mutlak bagi Calon PMI: Proses Resmi Lebih Aman, Cepat, dan Gratis

Disnakertrans Muba Tegaskan Kepatuhan Mutlak bagi Calon PMI: Proses Resmi Lebih Aman, Cepat, dan Gratis--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh bagi warganya yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan wajib mengikuti aturan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Herryandi menuturkan, pelayanan bagi calon PMI di Muba harus berpedoman pada prinsip cepat, bersih, efektif, profesional, akuntabel, transparan, dan sepenuhnya gratis.

“Bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi. Regulasi ini dibuat untuk memastikan warga Muba dapat berangkat secara legal, aman, dan bermartabat. Hindari jalur ilegal yang berpotensi membawa risiko perdagangan orang dan eksploitasi,” tegasnya.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Keluang–Talang Siku Mulai Diperbaiki HKI, Warga Sambut Baik

BACA JUGA:Muba Susun Strategi Baru Tingkatkan PAD di Tengah Penurunan DBH

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba memastikan bahwa seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan proses yang sederhana dan tidak dipungut biaya.

1. Syarat Administrasi

KTP dan KK yang masih berlaku.

Paspor resmi dari Kantor Imigrasi.

Surat Keterangan Status Perkawinan (buku nikah atau surat keterangan dari desa/lurah).

Surat Izin dari suami/istri, orang tua, atau wali dengan pengesahan Kepala Desa/Lurah.

Perjanjian Penempatan antara Calon PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

BACA JUGA:Pemeriksaan BPK Sumsel Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan Air Bersih Tirta Randik Muba

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: