Parah! Oknum Guru Pesantren Perkosa Santriwati Hingga Melahirkan 8 Bayi

Kamis 09-12-2021,09:41 WIB

BANDUNG Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat memberikan keterangan perihal ramainya oknum guru pesantren melakukan aksi perkosaan kepada beberapa santriwatinya Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan berdasarkan berkas dakwaan terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016 sampai dengan 2021 Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan Rabu 8 12 2021 Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS pesantren TM pesantren MH basecamp Apartemen TS Bandung Hotel A Hotel PP Hotel BB Hotel N dan Hotel R Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan ujar Dodi Gazali Emil Kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali kali Penyik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar Selanjutnya Kejari Bandung menyusun dakwaan Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PN Kelas 1A Khusus Bandung Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum JPU Kasi Penkum Kejati Jawa Barat menuturkan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor B 5069 M 2 10 3 Eku 2 11 2021 Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989 Pid Sus 2021 PN Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 Persidangan dimulai pada 18 November 2021 Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi saksi Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan Rabu 8 12 2021 Akibat perbuatannya terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis Dakwaan primair Pasal 81 ayat 1 ayat 3 jo Pasal 76 D UU R I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat 2 ayat 3 jo Pasal 76 D UU R I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP rif pojoksatu

Tags :
Kategori :

Terkait