Wilayah Penjualan di Muba, 3 Pengoplos Pupuk Subsidi Dibekuk

Senin 25-07-2022,20:24 WIB
Editor : Erwin

BANYUASIN - Tiga orang pelaku pengoplos pupuk bersubsidi dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (20/7) di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Banyuasin. Ketiganya yakni FR (36), RS (24) dan M (44).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu Handphone, 100 sak isi 50 kg, karung pupuk merk super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Mahkota TSP, 301 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Medan, 40 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Padang.

Lalu 87 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih polos, delapan rol benang jahit warna kuning polos, tujuh rol benang jahit warna kuning dominan, empat rol benang jahit, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kg.

Kemudian 100 karung pupuk subsidi kosong merk SP-36, 82 karung pupuk subsidi kosong merk NPK Phonska, 86 karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Hi-Kay, 606 karung pupuk kosong nonsubsidi kosong merk.

"Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu lalu di sebuah gedung yang digunakan untuk oplos pupuk tersebut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii sik melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH, saat merilis kasusnya Senin (25/7) kepada awak media.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan beredarnya pupuk oplosan. "Kita langsung tindaklanjuti, dan jangka waktu tiga hari berhasil diungkap," jelasnya didampingi Kanit Pidsus Iptu Ammukminin SH.

Saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan pupuk subsidi tersebut di suplai dari seorang broker di wilayah Lampung dan Belitang (OKUT).

"Pada saat barang datang rabu dini hari dan usai pengoplosan, langsung kita grebek. Sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi," katanya.

Selanjutnya ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan ketiga tersangka, FR sebagai pemilik modal dan dua tersangka lainnya sebagai pekerja untuk oplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi.

"Mereka mengganti label dan atau kemasan Pupuk tersebut menjadi pupuk nonsubsidi seperti pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu dan pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange," ungkapnya.

Usai dioplos menjadi pupuk nonsubsidi itu, tersangka menjual ke pemesan petani di wilayah Muba dan Jambi.

"Mereka sistemnya saat ada order, barang itu dikirim. Harga jual mereka Rp300 ribu, artinya mendapatkan untung Rp50 ribu per sak," ungkapnya seraya menambahkan total pupuk diamankan sekitar 28,70 Ton.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 122 Jo 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta.

Sementara, tersangka FR mengatakan baru empat bulan berbisnis pupuk oplosan itu dan dijual ke wilayah Muba dan Jambi dengan harga jual Rp300 ribu. "Satu saknya saya dapat Rp50 ribu itu laba kotor," pungkasnya.(qda)

Tags :
Kategori :

Terkait