PANGKALAN BALAI – Penyegelan salah satu kantor organisasi oleh beberapa oknum di Banyuasin berbuntut panjang.
Pasalnya penyegelan gedung notaben nya milik Pemkab Banyuasin tersebut tanpa melalui proses hukum dan berketetapan hukum pengadilan.
Kabag Hukum dan HAM Pemkab Banyuasin, H Ahliyah SH MH, mengatakan penyegelan hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan atas kasus yang sudah mempunyai ketetapan hukum pengadilan.
Apalagi untuk penyegelan kantor milik pemerintah tidak bisa dilakukan oleh siapapun tanpa ada proses hukum yang diantaranya melalui proses sidang dan dengan ketetapan keputusan pengadilan.
“Kantor organisasi ini milik pemerintah walaupun statusnya pinjam pakai atau sewa, itu untuk keperluan organisasi bukan untuk kepentingan individu. Jadi tidak ada yang bisa melakukan penyegelan atau penggembokan kantor tersebut, itu jelas salah dan tidak benar,” jelas Ahliyah.
Menurut Ahliyah andaipun ada permasalahan internal di tubuh organisasi apapun bentuknya tetap tidak bisa dibenarkan bila ada oknum atau sekelompok orang yang mengambil tindakan dengan menyegel Kantor organisasi tersebut. Oleh sebab itu Ahliyah akan menindak lanjuti penyegelan tersebut dengan pihak terkait.
“Kita menunggu laporan dari pihak organisasi dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Aset pada Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah, Nurman Agung MSi, mengatakan pihaknya akan mengecek ulang status pemakaian Kantor Organisasi tersebut. Bila status Kantor Organisasi tersebut belum ada penandatanganan kontrak maka pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti penyegelan tersebut.
“Apapun masalah di tubuh organisasi dengan pimpinan lama atau baru itu masalah internal organisasi, tidak ada hubungannya dengan Kantor organisasi karena itu milik pemerintah untuk menunjang kelancaran aktifitas organisasi, bukan individu. Jadi kalau ada masalah internal antar pengurus silahkan selesaikan, tapi jangan menyegel karena akan berdampak dengan masalah hukum kedepannya,” jelas Nurman.
Sementara Ketua PWI Terpilih Kabupaten Banyuasin, Asnaini Khamsin, saat di konfirmasi terkait kontrak Kantor PWI mengaku belum melakukan kontrak apapun dengan pihak Aset Pemkab Banyuasin.
“Belum ada penandatangan kontrak apapun untuk Kantor PWI tersebut, permasalahan kalau beberapa waktu lalu kita ngantor di kantor tersebut karena itu memang Kantor PWI di Banyuasin dan milik semua anggota PWI di Banyuasin bukan milik pemimpin yang lama atau yang baru,” ujar Asnaini. (amr)