Tidak menunggu lama, tersangka Surono dengan cara membabi buta menyerang istrinya dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
"Saya tidak mau cerai karena memikirkan tiga anak kami," ucapnya.
Namun, tersangka Surono juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya. Sehingga, petani sayur ini menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengungkapkan, atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.
Disinggung mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Halim menerangkan, bahwa keduanya merupakan suami istri hasil pernikahan siri, sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini.
"Sedang kita dalami itu," pungkasnya.(*)