"Tersangka Dirto pada Minggu malam 28 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama sang ayah. Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir di Bumiayu pada hari Senin 29 Agustis 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut terbeli dengan harga Rp4.500.000," ungkapnya.
Selanjutnya pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, tersangka Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.
Setelah sempat ditemui oleh korban dan mengobrol, saat korban membelakangi tersangka, saat itu juga tersangka melakukan penembakan di jarak 3 meter tepat mengenai kepala bagian belakang korban.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum mati atau hukuman seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
AKP Vonny juga menyatakan bahwa upaya menghabisi korban juga sempat dilakukan oleh Tarwad dengan memberi minuman pada korban dengan campuran racun tikus beberapa tahun sebelumnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (*)