Namun kontraktor mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan meninggalkan pelaku. Atas peristiwa itu, korban yang juga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku.
“Setelah kita menerima laporan dari bahwa korban telah diperas oleh kedua pelaku. Atas laporan itulah, saya telah memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan OTT terhadap pelaku 368 tersebut,”ungkapnya.
Tidak ingin membuang waktu lama-lama, kata dia, Tim Tarantula langsung menyergap pelaku. Saat diamankan, didapati uang sebesar Rp5.000.000 dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku atas nama Ajisman.
Setelah itu, Ajisman dan Esi Syahbudin diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak Rp5.000.000, 1 unit Handphone Oppo A52 dan Celana panjang Levis warna biru Merk Wrangler telah diamankan,”pungkasnya.(*)