SEKAYU - Korban arisan bodong kembali muncul, kali ini dari seputaran Kecamatan Sungai Lilin, kemarin mereka pun melaporkan sang bandar ke Polres Muba.
Tidak tanggung-tanggung korban arisan ini mencapai 550 orang dengan total kerugian mencapai lebih kurang Rp 6 Miliar.
Korban arisan bodong yang melapor ke Polres Muba atas nama Eva Natalia dan Suprati. Mereka melaporkan bandar berisial M warga Kecamatan Babat Supat.
"Kedatangan ke SPKT Polres Muba membuat laporan dengan nomor LP STPL/428/IX/2022/SUMSEL/RES MUBA, tanggal 16 September 2022," kata kuasa hukum korban Fahmi SH MH Senin 19 September 2022 di Mapolres Muba.
Dijelaskanya, para member sebagai korban arisan tersebut dikelola oleh Bandar berinisal M.
"Klien kita Eva Natalia merupakan reseller dari bandar arisan M yang dilakukan melalui Facebook," jelas Fahmi
"M sendiri membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp 5.195.000.000 dan SU reseler dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp.860.000.000," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo.
Namun hingga saat ini belum ada serupiahpun uang yang cair.
"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," jelasnya.
"Jika bapak Kapolres tidak segera mengamankan M, maka korban akan menggelar aksi demo dengan massa sekitar 700 orang untuk menuntut terlapor mengembalikan kerugian korban, sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong," pungkasnya.
Salah satu korban berinisial Eva Natalia mengaku, sudah ikut dalam arisan ini bulan Mei tahun 2022.
Awal beli arisan dengan modal Rp10 juta dijanjikan bulan depan menjadi Rp15 juta. Uang pokok yang sudah di stor kepada bandar beinisial MI, hingga bulan September 2022 sebesar Rp 1,5milyar.
"Terakhir saya stor uang pribadi sebesar 150juta," jelasnya. (boi)