JAKARTA, HARIANMUBA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Pengungkapan kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK. Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK mulai Jumat, 23 September 2022.
Sudrajad Dimyati ditahan untuk 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di rutan tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.
Dalam pengungkapan dugaan kasus suap pengurusan perkara tersebut, KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Adapun 10 orang tersangka selaku penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka, sudah 8 orang yang ditahan KPK. SD ditahan di Rutan KPK Kavling C1. ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Alexander Marwata mengungkapkan, KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.
Dijelaskannya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata.
Laporan terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan itu diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.
Pada saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut. Sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA.
Di tahun 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.