Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dapat Izin dari KPK Keluar Rutan Hadiri Pemakaman Sang Ibu
Selasa 01-11-2022,07:57 WIB
Editor : Dodi
Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. (*)