"Saat korban bertemu dan bertanya kepada pelaku, jawaban pelaku yakni kolaps dan tidak dapat membayar uang yang telah disetorkan atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Muba," ungkapnya
Selain penahanan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku, 4 buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan ke-77, Pemkab Muba Berikan Puluhan Bantuan kepada LVRI
BACA JUGA:PJ Bupati Muba Lantik Kades Terpilih Sungai Lilin
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya
Sementara, Pelaku Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang.
"Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp1 juta, ada yang hingga ratusan juta," katanya
Namun oleh karena banyak peserta pada akhirnya Minarsih merasa bingung untuk mengembalikan uang peserta arisan.
BACA JUGA:Sempat Hilang di Hutan Keramat Tanjung Atap, Kakek 60 Tahun Ditemukan
"Saya bingung, karena uang yang masuk untuk menutupi peserta yang lainnya, pada akhirnya tidak ada uang lagi untuk membayar peserta," ungkapnya.