"Tapi dia (RS) menolak. Katanya mau dibuang diluar saja," ujar Meta lagi.
Setelah beberapa saat mengobral dengan suaminya, RS pamit pulang kemudian Rz kembali ke kamar. Karena curiga, saat akan ke kamar, petugas mencegat Rz dan menggeledah plastik hitam yang dibawanya.
Selain makanan barang bawaan makanaan dan minuman, ada Pempers (popok bayi) bekas pakai. Membuat petugas tambah curiga. Disana petugas menduga kuat ada sesuatu.
"Jadi kita bongkar, ternyata benar di dalam Pempers yang sudah ada kotoran itu ada bungkus plastik hitam di dalamnya kristal putih sabu," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Ribut dengan Istri, Pria di Lais Nekad Gantung Diri
Dalam Pempers terdapat serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, seberat 8,9 geram.
"Karena hasil pemeriksaan awal suda lengkap ada pengantar, pemesan dan barang bukti, maka kami lansung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Lubuklinggau. Sekarang penanganan sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau," jelasnya.
Tahanan atas nama Rz saat ini di sel khusus isolasi, sementara RS diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau
"Dari pengakuan awal oleh pelaku, barang haram tersebut dibeli di kampungnya di Embacang, Muratara. Pelaku juga mengaku baru kali ini coba menyeludupkan Narkoba untuk suaminya. Sementara Rz mengaku memesan Narkoba untuk konsumsi sendiri," jelas Meta.
BACA JUGA:Hanya Dalam Waktu 6 Jam, Polsek Bayung Lencir Berhasil Amankan Remaja Pelaku Pencurian
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan membenarkan telah menerima limpahan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, terkait percobaan penyekudupan Narkoba oleh seorang ibu.
"Ya, Kami memang sudah menerima pelimpahan dari Lapas. Sekarang ibu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini RS sedang diamankan di Satresnarkona Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan pengembangan.
"Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," tambahnya.(*)