LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.COM - Apa yang dilakukan seorang ibu berinisial RS (30) benar-benar nekad, bagaimana tidak sambil gendong anak bayi, berusaha seludupkan Narkoba ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumsel.
Namun sayang nya aksi perempuan warga Kecamatan Karang Jaya Muratara ini diketahui petugas.
Peristiwa ini terjadi Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika RS membesuk suaminya Rz (32), warga Dusun II Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawa Utara, yang sedang ditahan.
BACA JUGA:Pengakuan Oknum Perempuan PNS OKI Yang Nekad Jual Narkoba
Rz, merupakan terpidana kasus pencurian pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sudah tiga bulan mendekam dipenjara, RS juga sudah tiga kali mengunjungi suaminya.
Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, melalui KPLP Meta Putra mengatakan apa yang dilalukan oleh RS merupakan modus baru.
RS membawa barang bawaan untuk suaminya, sambil mengendong bayi usia tiga bulan, dan juga membawa anak yang berusia 1 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:Berbungga dengan Lebatnya, Mudah-mudahan “Banjir” Buah Durian
Awalnya tidak ada kecurigaan dari petugas pemeriksaan perempuan. Karena di pintu utama pelaku hanya membawa makanan dan minuman yang dikemas dengan asoi warna hitam.
Saat di ruang kunjungan, RS bertemu dengan suaminya Rz. Curiga petugas fokus mengawasi tahanan bernama Rz.
"Disana ia (RS) ngobrol tidak seperti biasanya tahanan bertemu keluarga, keduanya terlihat gelisah, dan tegang," kata Meta.
Dijelaskan Meta, ibu muda tersebut sekitar pukul 11.00 WIB sempat ke toilet mengantikan Pempers anaknya. Saat keluar dari toilet sempat ditegur petugas agar Pempers dibuang di kotak sampah.
BACA JUGA:Kades Muara Lakitan Curhat Jalan Rusak, Benahi Gubernur Benahi Jalan Provinsi Yang Rusak Parah