Kejaksaan RI Buka Lowongan Kerja PPPK Untuk Tenaga Teknis, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

Senin 26-12-2022,05:51 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - Sejak 21 Desember 2022 kemarin Kejaksaan RI membuka seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Tenaga Teknis (PPPK Tenaga Teknis) pada tahun 2022.

Bagi yang berminat segerahlah mendaftar karena seleksi tersebut dibuka sampai 6 Januari 2023.

Kalau memang berminat berikut syarat formasi jabatan nya.

Syarat Umum PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI

1. WNI yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan setia dan taat.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Terjunkan Seluruh Personil, Siaga Pengamanan di Gereja

BACA JUGA:Atlet Balap Sepeda Muba Raih Juara 1 Women Open XCC, Event Bupati Cup Lahat Bercahaya 2022

2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun, dengan usia maksimal yang bervariasi tergantung jabatan yang dipilih.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah, atau sebagai pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak ikut serta dalam politik aktual atau menjadi anggota partai politik

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.

BACA JUGA:Danau Merah Rimba Candi, Lokasi Asik Untuk Berpetualang, Berada di Perbatasan Sumsel dan Bengkulu

BACA JUGA:Makam Bersejarah di Kecamatan Sanga Desa, Dianggap Keramat, Masih Keturunan Wali

7. Memiliki kompetensi keahlian khusus yang dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi saat ini dari organisasi profesional yang diakui untuk peran yang dibutuhkan.

Kategori :