Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun Persyaratan Pengajuan Pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP), adalah sebagai berikut
Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
BACA JUGA:Bedeng di Kota Palembang Terbakar Jelang Pergantian Tahun