Sebelumnya, Peraturan Pemerintah atau PP 11/17 juga menerbitkan Peraturan tentang Pensiun Dini.
Sedangkan, di dalam RUU ASN lebih ditegaskan tentang Pensiun Dini Massal.
Hingga kini, RUU ASN masih dalam tahap menunggu persetujuan DPR RI.
Terkait apakah menjadi fokus Pemerintah atau sebaliknya, belum bisa dipastikan.
Namun, lebih jelasnya fokus Pemerintah saat ini ialah melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas Guru honorer dan tenaga kesehatan.
“Yang menjadi prioritas kami saat ini lebih fokus memperhatikan guru yang sudah lama menjadi honorer dan belum menjadi pegawai PPPK atau PNS termasuk para tenaga kesehatan,” ujar Azwar Anas.
BACA JUGA:Di Tahun 2022 Polres Lubuklinggau Berhasil Mengungkap Dua Kasus Pembunuhan
Nah, jika memang ASN hendak mengajukan pensiun dini, berikut syarat Pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri), sebagaimana kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.
Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.