Pasca Dicabutnya PPKM, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api dari Lubuklinggau

Rabu 04-01-2023,20:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

"Kondisi tidak ada gejala berat, tapi tes covid-19 positif. Maka kita tetap rekomendasikan prokes, yang batuk filek pakai masker," katanya.

 

Sementara itu, Humas Bandara Silampari Lubuklinggau, Subandi enjelaskan terkait dengan dicabutnya PPKM pihaknya tetap menerapkan aturan prokes Covid-19 sebagai syarat untuk penerbangan. 

 

Penumpang pesawat tetap memakai masker, vaksin dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

 

"Kalau PPKM itu kan pembatasan. Kalau persyaratan terbang tetap dengan pakai masker, vaksin, menunjukan aplikasi Peduli Lindungi. Itu masih. Jadi PPKM itu pembatasan untuk ruang terbuka. Jadi ketika kita naik pesawat di area tertutup, itu masih," jelas Subandi. 

 

Sehingga dengan begitu saat ini pihaknya mengaku masih menerapkan syarat terbang dengan prokes Covid-19 di Bandara Silampari Lubuklinggau. Itu ditambahkannya berdasarkan surat edaran tahun yang lalu. 

 

"Kita kan masih menggunakan surat edaran yang di tahun yang lalu. Selagi itu masih belim dicabut, kita masih mematuhi aturan tersebut. Beda ketika PPKM dicabut, itu bukan syarat terbang PPKM," jelasnya, Rabu 4 Januari 2023.

 

Penumpang Bandara Silampari menurutnya saat ini masih menggunakan prokes. "Yang dimaksud kita masih menggunakan prokes tetap untuk orang-orang yang menggunakan transportasi udara dan tetap menggunakan persyaratan," bebernya.

 

Adapun syarat terbang yang diterapkan pihaknya antara lain umur diatas 17 tahun telah melakukan vaksin booser. Sedangkan dibawah umur 17 tahun cukup vaksin kedua. Dan penumpang juga harus menujukan dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

 

Kategori :