Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)
Berita ini sudah tayang di lubuklinggaupos.co.id dengan judul : PPKM Dicabut, Begini Aturan Baru Naik Pesawat di Bandara Silampari dan Kereta Api