Gampang Banget! 10 Langkah Mudah Validasi NIK jadi NPWP

Sabtu 07-01-2023,08:32 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Pada Tahun 2022 ini DJP Kemenkeu telah meresmikan inovasi NIK terintegrasi dengan NPWP.

 

Dengan inovasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan.

 

Masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

BACA JUGA:Cuma Modal HP! Berikut Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

BACA JUGA:Jika Tol Betung-Jambi Ready, Ini Ketakutan Para Pemilik Usaha di Jalintim Palembang - Jambi

 

Masyarakat Sumsel khususnya di Kota Palembang tak perlu bingung cara memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak terkecuali, hal tersebut akan diberlakukan juga di Sumsel.

 

Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Christyana mengungkapkan, tujuan transformasi NIK menjadi NPWP yakni untuk akses layanan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.

Kategori :