Gampang Banget! 10 Langkah Mudah Validasi NIK jadi NPWP

Sabtu 07-01-2023,08:32 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

 

4. Dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki. Nanti akan muncul keterangan 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa perlu dilakukannya validasi NIK.

BACA JUGA:Arena Sabung Ayam dan Dadu Kuncang di Ogan Ilir Digrebek Polisi

 

5. Dalam halaman menu Profil terdapat Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP sebanyak 16 digit. Kemudian, masukkan 16 nomor digit nomor kedalam kolom yang telah disediakan.

 

6. Jika 16 nomor sudah dimasukkan ke dalam kolom, klik sebelah kanan kolom yang bertuliskan Validasi.

 

7. Selanjutnya, sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

 

8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".

 

9. Jika masih bingung, alternatif lainnya bisa melalui Call Center Pajak/Kring pajak, dengan menghubungi 1500200 atau langsung datang ke KPP tempat terdaftar. Disana, pengguna akan diarahkan cara memvalidasi NIK KTP menjadi NPWP.

BACA JUGA:Senator Muda Asal Bengkulu Desak Kementrian PUPR Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau

 

Kategori :