JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Dalam waktu dekat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) akan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian BBM Bersubsidi.
Peraturan tersebut bakal mengatur masyarakat agar bisa membeli BBM Bersubsidi hanya di satu SPBU saja di setiap daerah.
Aturan yang masih dalam proses tersebut, bertujuan agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran.
Dimana nantinya, penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia hanya akan menyasar pada pihak yang memang berhak.
BACA JUGA:Kamu Tim Tali Panjang atau Tim Tali Pendek? Ternyata Latto-latto Ada Rumus Matematikanya Loh
Dilansir dari fajar.co.id aturan tersebut merupakan Revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
Pembeli atau konsumen nantinya hanya bisa mendapat minyak BBM dengan aplikasi MyPertamina.
“Diharapkan dengan itu (pembelian sistem digital/IT) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi,” sebut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
BACA JUGA:Patuhi Perbub, DPM-PTSP Musi Banyuasin Pasang Logo Pemkab Pada Kendaraan Dinas
Dilanjutkan, dengan sistem digital tersebut. Orang yang akan membeli BBM tak lagi keliling membeli BBM ke SPBU lain.