"Pemerintah dua desa tempat mengurus pernikahan, berikut Kantor Urusan Agama (KUA) jika merasa dirugikan juga dapat mengajukan laporan atas tindakan yang dilakukan IK," demikian Wawan.
Sementara IS menurut Wawan mengungkapkan, jik memang sang mantan kepala desa ini telah benar-benar menikah dengan IK, maka harus dilihat, apakah pernikahan itu atas seizin istri pertama atau tidak.
"Jika istri sahnya merasa dirugikan lantaran pernikahan itu dilakukan tanpa seizinnya. Maka istri sah dapat mengajukan laporan atas tindak pidana pelanggaran pasal 279 KUHP," ungkapnya.
Dikatakan Wawan, laporan istri atas suaminya yang menikah tanpa izin ke aparat hukum yang berwenang didasarkan pada bunyi Pasal 279 KUHP, yaitu: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita ini juga terbit di Radar Utara Id dengan judul, Mantan Kades Bawa Pengantin Kabur Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun