BANYUASIN, HARIANMUBA - Seorang Pria diduga bandar sabu-sabu didaerah Betung Kabupaten Banyuasin diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin.
Pria tersebut bernama Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pria ini diamankan Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 303,78 gram atau 3,037 ons.
Lalu satu buah timbangan digital, satu ball plastik klip, satu buah sekop plastik, satu buah tas ransel, satu buah tatakan dispenser, satu lakban dan satu unit handphone.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti tim satresnarkoba Polres Banyuasin.
Setelah diketahui keberadaan tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Pasar Pagi Betung, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Petugas langsung mengamankan pelaku, pria ini pun tidak bisa berkutik.
Petugas menemukan barang bukti dalam bungkus menggunakan lakban warna hitam yang disimpan dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam.
Ikut disita satu paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru.
Kapolres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sabu itu diduga berasal dari Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan diedarkan di Banyuasin Sumatera Selatan dan sekitarnya," terang Kapolres
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, sekitar 3.030 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan bahaya narkotika tersebut.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.(*)