Miris! Sepanjang 2021-2022 Ratusan Pelajar Ajukan Dispensi Nikah Karena Hamil, Ada Yang Masih Kelas 2 SMP

Jumat 13-01-2023,12:59 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

 

Di tahun 2021 ada sebanyak 266 pemohon, serta di tahun 2022 ada 191 pemohon. 

BACA JUGA:Nanti Hanya Mobil dan Motor Jenis Ini yang Boleh Beli BBM Jenis Pertalite

“Dispensasi nikah ini dikabulkan, karena sifatnya mendesak. Semua dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak,” ungkap Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi mentakan, para pelajar hamil di luar nikah, karena pergaulan bebas dan media sosial. 

 

Mereka melakukan hubungan suami istri di luar nikah, akibat dari salah pergaulan atau pergaulan bebas tersebut.

 

“Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewsa sebelum waktunya. 

BACA JUGA:Wow, Sumsel Jadi Wilayah Zona Merah Solar Oplosan, Ini Kata BPH Migas

Karena itu tadi pengaruh negatif dari media sosial,” kata Supriyadi.

 

Supriyadi pun mengaku terkejut. Namun, belum mendapatkan data mengenai hal itu. Dan dirinya pun memastikan, jika fenomena ini akan menjadi atensi pihaknya. 

 

“Kita akan mengintensifkan pembinaan, terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Cukup mengejutkan bagi kami. Diantaranya, yangmengajukan dispensasi sudah hamil. Kami sudah dapat data resmi dari pengadilan agama. Ini tentu jadi atensi kita,” tandasnya. (*)

Kategori :