PONOROGO, HARIANMUBA.COM – Sepanjang tahun 2021 hingga 2022 banyak peristiwa mengejutkan datang dari dunia pendidikan.
Salahsatunya yakni dari Ponorogo Jawa Timur. Bagaimana tidak, ada ratusan pelajar berasal dari SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah.
Mereka pun mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama Ponorogo.
Bahkan, pada Minggu pertama di tahun 2023, terdapat 7 pelajar dari Kelas 2 SMP dan SMA, yang hamil hingga melahirkan.
Tak pelak, peristiwa ini pula yang membuat para pelajar itu, harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Mengacu Undang-undang perkawinan pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019. UU ini mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan, untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. ‘Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita, sudah mencapai umur 19 tahun,’.
Karena itu, jika usianya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Dan khusus peristiwa terjadi di Ponorogo, jumlah pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo ini, berjumlah ratusan sepanjang tahun 2021 – 2022.