Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan, Ternyata Selisihnya Cukup Lumayan

Jumat 13-01-2023,20:06 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

 

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

BACA JUGA:8 Penjelasan Resmi Klub Sriwijaya FC, Terkait Liga 2 Dihentikan

3. Golongan III

 

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

 

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

 

4. Golongan IV

 

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

 

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

BACA JUGA:Optimis Hadirnya PERSI Mempercepat Terwujudnya Sumsel Health Tourism

Rata-rata penerimaan CPNS saat ini akan langsung menerima gaji golongan III, yang merupakan PNS dengan lulusan S1.

Kategori :