Kedua, PPPK
PPPK merupakan jalur baru yang dibuat oleh Pemerintah dan juga menjadi fokus bagi Pemerintah hingga saat ini dalam merekrut ASN.
Karena sekarang, mayoritas perekrutan ASN dilakukan dengan jalur PPPK.
Selain itu, PPPK juga memberikan keistimewaan kepada sebagian golongan, diantaranya guru dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Pertandingan Bhayangkara FC dan Persib Diundur. Ini Penyebabnya
Namun tidak seperti PNS, PPPK tidak memiliki tunjangan di masa tua.
Lantas berapa gaji yang diterima PPPK, berikut rinciannya :
• Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
• Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200