JAKARTA,HARIANMUBA.COM, - Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang masing masing 8 tahun penjara, dinilai terlalu ringan.
Tuntutan 8 tahun itu, terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan (16/1), dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi ini, Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J mengatakan, tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu terlalu ringan.
Hal ini lanjutnya, meninggalkan kesan kepada masyarakat bahwa tindak pidana pembunuhan berencana hanya kejahatan biasa.
"Terlalu ringan. Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
BACA JUGA:8 Objek Wisata Murah Meriah di Kota Palembang, Nomor Tiga Sering Dikunjungi Turis Asing
Martin mengatakan, guna memberikan keadilan bagi keluarga almarhum, seharusnya Ricky Rizal dan Kuat dituntut 20 tahun penjara.
"Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," tutur Martin.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Artikel ini telah terbit di jpnn.com dengan judul :
Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf: Seharusnya 20 Tahun!