LALAN, HARIANMUBA.COM,- Dalam penegakan hukum bukan hanya azas kepastian hukum dan keadilan saja yang diperlukan.
Tetapi tidak kalah penting azas kemanfaatan hukum juga harus jadi pertimbangan, sehingga upaya penegakan hukum bisa sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.
Seperti halnya upaya Jajaran Polsek Lalan Polres Muba Polda Sumsel menggelar kasus tindak pidana melalui Restorative Justice.
Sebagai aparat kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi, Polsek Lalan dengan memperhatikan azas kemanfaatan hukum mengambil langkah Restorative Justice (RJ) yaitu penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban.
BACA JUGA:Ada Bendera PDI P Dalam Video Viral Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PDI P
BACA JUGA:6 Objek Wisata Ngehits di Ogan Ilir, Nomor Empat jadi Favorit Para Pemancing
Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Lalan, IPTU Hasurungan Hutajulu, membenarkan telah melakukan upaya Restoratif justice atas peristiwa penganiayaan terhadap korban Triwangga (19) yang dilakukan oleh Nurhampin (21).
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (14/01/2023) di Desa Srigading Kecamatan Lalan dengan cara mencekik leher dan memukul korban dengan tangan kosong yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek lalan.
“dengan pertimbangan azas kemanfatan hukum yang kemudian disampaikan kepada pihak korban maupun pelaku, akhirnya masing-masing pihak bersama keluarganya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan yang dengan mediasi yang dilakukan akhirnya permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan,” kata Hasurungan.
BACA JUGA:Waduh, Beredar Video Tidak Senonoh, Mirip Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin
BACA JUGA:Patungan, Kades di Kecamatan Sanga Desa Bentuk BUMDesma Musi Jaya Abadi, Ini Usahanya...
Pertimbangan kalau perkara tersebut diteruskan tentunya antara korban dan pelaku masih tetap menyimpan masalah, dan akan selalu bermusuhan.
“Tapi dengan adanya kesepakatan damai permasalahan lain dikemudian hari yang dikhawatirkan timbul tidak terjadi, belum juga kehabisan waktu dan energi saat berurusan, itulah diselesaikan secara RJ,” imbuhnya.