Perlu digarisbawahi, jatah 120 liter per hari itu bersifat sementara dan bisa berubah mengikuti aturan pemerintah.
Apabila revisi Perpres jadi diterapkan, maka hanya konsumen yang memenuhi kriteria tertentu boleh mengisi Pertalite.
Bila tak masuk kriteria, maka harus mengisi BBM nonsubsidi.(*)