Unit PPA Polres Muba Bergerak Cepat, Paman Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bayung Lencir
Unit PPA Polres Muba Bergerak Cepat, Paman Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bayung Lencir--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,— Komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari tindak kekerasan kembali ditegaskan jajaran Polres Musi Banyuasin.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, polisi bergerak cepat mengamankan seorang pria berusia 56 tahun terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 3 Desember 2025. Korban merupakan seorang pelajar berinisial AS (15), warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sementara itu, terduga pelaku berinisial AS (56), diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai paman. Ia merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Sumsel Siap Bersinar di Kriyanusa 2026, Usung Tema Warisan Budaya Berkelanjutan
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.
Menurut keterangan kepolisian, korban mengaku diarahkan masuk ke dalam kamar oleh tersangka sebelum dugaan perbuatan asusila itu terjadi. Setelah kejadian, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Mendapat laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti,” ujar AKP S. Hutahaean.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu helai baju tidur warna putih bermotif pantai serta satu lembar akta kelahiran korban.
BACA JUGA:Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Polda Sumsel Dalami Aktor Utama
BACA JUGA:Samsung Galaxy A57, Performa Ngebut, Tahan Air, dan Siap Jadi Andalan Kelas Menengah
Tim Satreskrim kemudian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku sempat dibujuk oleh tersangka sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: