Ratusan Mobil Ini Masuk Kategori Tidak Bisa Mengkonsumsi BBM Bersubsidi, Berikut Daftarnya

Rabu 18-01-2023,12:49 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Rencana pemerintah mengenai pembatasan BBM bersubsidi sepertinya masih berlanjut nih.

Larangan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 yang membahas tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Pembatasan BBM subsidi tampaknya sebagai langkah yang harus segera dilakukan.  

Pada tahun 2023, kuota BBM bersubsidi memiliki jumlah yang cukup besar.

BACA JUGA:Enam Desa Yang Terdampak Tol Betung-Jambi di Kecamatan Babat Supat, Salah Satunya Lokasi Rest Area

BACA JUGA:Mengagumkan, Tol di Sumsel Ini Kantongi Rekor Muri

Sebagai gambaran, BBM Pertalite memiliki kuota sebesar 32.56 juta kilo liter (KL), sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Sehingga, harus ada pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tersebut supaya lebih tepat sasaran.

Apalagi saat ini masih banyak mobil atau motor yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, justru masih mengonsumsi BBM jenis Pertalite maupun Solar.

Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Pemkab Muba Diharap Prioritaskan Permasalahan Perusahaan dengan Masyarakat

BACA JUGA:Mobil Yang Masih Diperbolehkan Membeli Pertalite SPBU, Cek Mobil Anda

Sebelumnya terdapat opsi terkait larangan kendaraan roda empat di atas 1.400 cc untuk mengisi BBM jenis Pertalite.

Tidak hanya untuk kendaraan roda empat, aturan juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc.

Jika memang opsi tersebut mulai diberlakukan artinya mobil diatas 1.400 cc sudah tidak bisa minum pertalite berubsidi lagi.

Kategori :