Menurutnya, boleh seorang ASN itu dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi. Akan tetapi dalam kasus kliennya hanya terkait tidak hadir dan itu bukan disengaja.
BACA JUGA:Was-Was Melintas Saat Malam, Warga di Kecamatan Lais Ini Berharap di Pasang Lampu Jalan
BACA JUGA:Daftar Ratusan Mobil Dilarang Mengkonsumsi BBM Bersubsidi, Apakah Mobil Anda Termasuk
"Tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini," kata Iir sembari memperlihatkan SK pemberhentian.
Berita ini sudah terbit di Sumseks.co dengan judul Dokter Puskesmas Jirak yang Dipecat, Resmi Gugat SK Pj Bupati Muba Apriyadi ke PTUN Palembang