REJANG LEBONG, HARIANMUBA.COM – Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil merekam ratusan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Akibatnya, sebanyak 400 STNK Diblokir oleh Kepolisian setempat.
Polres Rejang Lebong, Bengkulu, memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di daerah itu yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak menyebut sudah ada sekitar 400 STNK yang diblokir.
BACA JUGA:Berbagai Jenis Pakaian Wanita yang Harus Diketahui Fashionista
"Hingga saat ini sudah ada 400-an STNK kendaraan bermotor yang diblokir, karena mereka tidak datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna melakukan konfirmasi, sehingga kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK-nya diblokir," kata Iptu S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (21/1).
Pemblokiran STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran ini akibat pemilik kendaraannya tidak ditemukan saat pengiriman surat panggilan guna datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna mengambil e-tilang, kemudian membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan setempat.
"Kendalanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran ini masih atas nama orang lain, atau kendaraan seken yang belum dilakukan balik nama sehingga surat tilangnya tidak sampai dan kembali lagi ke Polres Rejang Lebong dan kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK-nya diblokir," ulasnya.
Dia menjelaskan, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ini baru mengetahui bahwa telah melakukan pelanggaran saat akan membayar pajak karena STNK diblokir dan harus melunasi denda atas pelanggaran yang telah dilakukan terlebih dahulu.