PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Kelurahan Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Mereka merupakan penadah Truk hasil curian, ketiganya diringkus di kediaman masing-masing, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penyelidikan, pengakuan para penadah ini sudah menerima hasil pencurian truk di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang dengan harga murah.
Kepada polisi, Eko salah satu tersangka mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30 juta.
BACA JUGA:Ketika Tol Kapal Betung Sudah Beroperasi, Warga Musi Banyuasin Makin Mudah ke Ibukota
"Mobil truk itu dipakai di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian Pak," terangnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tiga komplotan pencurian sebelumnya.
10 TKP hasil pencurian ini yakni, Jalan Tanjung Masjid, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Jalan Bay Pass, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kemudian, Jalan Mayzen Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Ditoko JSC, Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.