HARIANMUBA.COM,- Seorang mantan kades di Kabupaten Musi Banyuasin tersangkut kasus korupsi alokasi dana desa tahun 2014.
Mantan kades tersebut adalah Syukri alias Anang yang pernah menjabat Kades Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir.
Ia didakwa telah melakukan korupsi alokasi Dana Desa tahun 2014 sebesar Rp233 juta.
JPU Kejari Muba menyangkakan Syukri alias Anang telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
BACA JUGA:Pasar Kalangan di Sanga Desa Selalu Diserbu Warga, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Heboh, Seorang Pria di Palembang Tunjukkan Alat Kelamin di Kios Pertamini
Maka dari itu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," tegas JPU Kejari Muba Ariansyah SH MH saat membacakan tuntutan pidananya pada Selasa 24 Januari 2023.
Selain itu Jaksa yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Muba ini di persidangan juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib mengganti kerugian negara.
Tuntutan tambahan kepada terdakwa Syukri berupa mengembalikan kerugian negara Rp233,6 juta.
BACA JUGA:Awali Tahun 2023, PKK Muba Sinkronisasi Program Kerja dengan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Puluhan Emak Emak Demo Yayasan Perusahaan Sawit di Musi Banyuasin, Ini Permintaan Mereka
"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara," jelas Ariansyah.
Atas tuntutan itu, terdakwa Syukri yang juga terpidana kasus lainnya ini pada Selasa pekan depan berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi ataupun tertulis dari tim penasihat hukumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fatoni SH penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Muba, terutama perhitungan kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU sangat diragukan.